Pages

Sabtu, 08 Juni 2013

PERDES BALANSIKU TENTANG TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA


PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
KECAMATAN SEBATIK
DESA BALANSIKU
Jl. H. Kambolong RT.03 Dusun 02 Mallekana Kodepos 77432

PERATURAN DESA BALANSIKU
      NOMOR 01 TAHUN 2013

TENTANG
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA BALANSIKU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA  DESA BALANSIKU
Menimbang
:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat ( 5 ) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang  Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2006 tentang pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan tatakerja Pemerintah Desa Balansiku;
Menimbang
:
1.      Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai amana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang 32 Tahun 2004 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.      Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2006 tentang Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Nomor 18 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 18 Seri D Nomor 07);
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pedoman Peyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Nomor 19 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomr 19 Seri D Nomor 08);
7.      Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2010 tentang pembentukan Desa Balansiku, Desa Sei Manurung, Desa Bukit Aru Indah, Desa Pada Idi, Desa Lapri, Desa Seberang, Desa Bukit Harapan dan Desa Tanjung Harapan di Kecamatan Sebatik dalam wilayah Kabupaten Nunukan.



























DenganPersetujuanBersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BALANSIKU
dan
KEPALA DESA BALANSIKU
MEMUTUSKAN :
Menetapkan            : PERATURAN DESA BALANSIKU TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA BALANSIKU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Bupati adalah Bupati Nunukan
2.      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan;
3.      Desa adalah satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.      Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Balansiku;
6.      Kepala Desa adalah Kepala Desa Balansiku;
7.      Perangkat Desa adalah unsure Pemerintah Desa yang terdiri dari unsure staf yaitu Sekretaris Desa dan Kepala Urusan, serta Unsur Wilayah yaitu Kepala Dusun atau sebutan lain;
8.      Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang  merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa;
9.      Dusun atau sebutan lain adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.







BAB II
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Pasal 2
(1)       Susunan Organisasi Pemerintah Desa Balansiku terdiri dari :
a.         Kepala Desa;
b.         Sekretariat Desa yang terdiri dari :
1)           Urusan Pemerintahan ;
2)           Urusan Pembangunan;
3)           Urusan Kesejahteraan Masyarakat;
4)           Urusan Umum dan Keuangan;
c.          Pelaksana Teknis Lapangan  yang  terdiri dari :
1)           Petugas Keamanan;
2)           Petugas Pemungut Pendapatan;
d.         Dusun.
(2)       Bagan susunan organisasi Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

BAB III
TUGAS,WEWENANG,HAK DAN LARANGAN KEPALA DESA
BagianKesatu
Tugas dan Wewenang Kepala Desa
Pasal 3
(1)              Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
(2)              Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.         memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.         mengajukan rancangan peraturan desa;
c.          menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d.         membuat dan menetapkan Peraturan Desa;
e.         membuat dan menetapkan Peraturan Kepala Desa;
f.           membuat dan menetapkan Keputusan Kepala Desa;
g.         menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
h.         membina kehidupan masyarakat desa;
i.           membina perekonomian desa;
j.           mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
k.         mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
l.           melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Kewajiban Kepala Desa
Pasal 4
(1)              Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a.         memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.         meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.          memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.         melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.         melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.           menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.         mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.         menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i.           melaksanakan dan memper tanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.           melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.         mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.           mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.       membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.         memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa;
o.         mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
(2)              Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa juga mempunyai kewajiban :
a.                   memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati;
b.                  memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD;dan
c.                   menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.








Bagian Ketiga
Hak Kepala Desa
Pasal 5
Kepala Desa berhak :
a.       mengajukan pencalonan perangkat desa kepada BPD;
b.      mewakili desanya didalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.       mengatur penyelenggaraan dan pembangunan Desa;
d.      mewakili desanya dalam rangka mengadakan hubungan kerjasama;
e.       mendapatkan tunjangan penghasilan sesuai dengan ketetapan yang telah diatur oleh Pemerintah Kabupaten.
Bagian Keempat
Larangan Bagi Kepala Desa
Pasal 6
Kepala Desa dilarang :
  1. menjadi pengurus partai politik;
  2. merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
  3. merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD;
  4. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
  5. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
  6. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. melakukan tindakan yang berakibat dapat merugikan keuangan Negara; dan
  8. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan.






BAB IV
MASA JABATAN KEPALA DESA DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA
Bagian Pertama
Masa Jabatan Kepala Desa
Pasal 7
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 ( enam ) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Bagian Kedua
Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa
Pasal 8
(1)             Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a,disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2)             Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b,disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
(3)             Pengimformasian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c,dapat berupa selembaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau informasi secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa,radio komunikasi atau media lainnya.
(4)             Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),digunakan oleh Bupati melalui Camat sebagai dasar dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
(5)             Laporan akhir Masa Jabatan Kepala Desa disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD,selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.


Bagian Ketiga
Pejabat Yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan
Pasal 9
(1)              Dalam hal Kepala Desa berhalangan kurang dari 7 (tujuh)hari maka Sekretaris Desa menjalankan fungsi wewenang tugas dan kewajiban Kepala Desa.
(2)              Dalam hal Sekretaris Desa berhalangan untuk menjalankan fungsi, wewenang dan kewajiban Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka fungsi wewenang dan kewajiban Kepala Desa dijalankan oleh salah seorang Kepala Urusan yang paling senior dan yang dianggap mampu.
(3)              Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menentukan kebijaksanaan yang bersifat prinsip terlebih dahulu harus mengadakan konsultasi dengan camat.
(4)              Penunjukan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Camat atas nama Bupati.

BAB V
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Pasal 10
(1)              Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa dan memiliki tugas menyelenggarakan administrasi Desa yang meliputi administrasi pemerintahan, administrasi pembangunan dan kemasyarakatan dan melaksanakan tugas berkaitan dengan pelaksanaan Kewenangan Desa serta melaksanakan tugas-tugas berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(2)              Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),mempunyai fungsi :
a.         mengkoordinasikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Desa;
b.         mengumpulkan bahan, mengevaluasi data merumuskan program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan Desa, pembangunan dan pembinaan masyarakat;
c.          melaksanakan pemantauan terhadap kegiatan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan Desa, pembangunan dan pembinaan kesejahteraan masyarakat;
d.         memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan perangkat Desa;
e.         melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan;
f.           menyusun program tahunan Desa;
g.         menyusun laporan Pemerintahan Desa; dan
h.         melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Desa.


Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi Kepala Urusan
Pasal 11
(1)              Kepala Urusan Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dan melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Desa serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa.
(2)              Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Urusan Umum dan Keuangan mempunyai fungsi :
a.         melakukan urusan personalia;
b.         melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
c.          melaksanakan urusan rumah tangga;
d.         menginventarisir kekayaan desa atau tanah kas desa;
e.         mengatur pelaksanaan rapat – rapat dinas dan upacara;
f.           melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan ekspidisi;
g.         menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang desa;
h.         mengurus dan membayar tunjangan perangkat desa;
i.           mengurus pembukuan keuangan desa;
j.           mengurus pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan yang dikeluarkan;dan
k.         mengumpulkan dan menyiapkan bahan laporan di bidang keuangan.

Pasal 12
(1)              Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas menyusun rencana, melaksanakan, mengevaluasi pelaksanaan dan penyusunan laporan dibidang pemerintahan dan melaksanakan tugas berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan desa serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa.
(2)              Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Pemerintahan mempunyai tugas :
a.         mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang Pemerintahan , ketentraman dan ketertiban;
b.         menyusun draf Peraturan Desa, peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c.          mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
d.         melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
e.         membantu pelaksanaan tugas-tugas di bidang keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
f.           melaksanakan pendataan penduduk dan membantu tugas – tugas di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
g.         mengumpulkan dan menyiapkan bahan laporan di bidang pemerintahan;dan
h.         melaksanakan fungsi berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Desa.
Pasal 13
(1)              Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas dan fungsi menyusun rencana, melaksanakan, mengevaluasi pelaksanaan dan penyusunan laporan dibidang Pembangunan dan melaksanakan tugas berkaitan dengan pelaksanakan kewenangan desa serta melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa.
(2)              Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,Urusan Pembangunan mempunyai fungsi :
a.         mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang pembangunan;
b.         pendataan dan penyediaan informasi potensi Desa;
c.          menyusun rencana dan program pembangunan desa secara partisipatif;
d.         melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa;
e.         melaksanakan musyawarah lembaga pemberdayaan masyarakat;
f.           menjaga dan memelihara prasarana dan sarana dilingkungan Desa;
g.         penyelenggaraan kegiatan gotong – royong;dan
h.         melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.

Pasal 14
(1)              Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana, melaksanakan, mengevaluasi pelaksanaan dan penyusunan laporan dibidang kesejahteraan masyarakat dan melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan desa serta melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa.
(2)              Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Urusan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :
a.         menyusun program dan melaksanakan bimbingan dibidang perekonomian,distribusi dan produksi;
b.         menyusun program dan melaksanakan bimbingan dibidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
c.          melakukan bimbingan di bidang perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
d.         mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang kesejahteraan rakyat;
e.         melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan rakyat;
f.           membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana;
g.         membantu pelaksanaan bimbingan kegiatan pembinaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pramuka dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
h.         membina dan membantu kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah;dan
i.           mengumpulkan dan menyiapkan bahan laporan dibidang kesejahteraan rakyat.

Bagian Ketiga
Paragraf 1
Pelaksana Teknis Lapangan
Pasal 15
(1)              Petugas Keamanan mempunyai tugas menjaga keamanan masyarakat.
(2)              Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Petugas Keamanan mempunyai fungsi :
a.         menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat;
b.         melibatkan masyarakat dibidang keamanan dan ketertiban;dan
c.          menyusun program dan laporan tentang kegiatan keamanan dan ketertiban desa.
Paragraf 2
Pasal 16
(1)              Petugas Pemungut Pendapatan mempunyai tugas memungut hasil dari pendapatan asli desa yang telah menjadi peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.
(2)              Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1),Petugas Pemungut Pendapatan mempunyai fungsi menjalankan kegiatan yang di berikan oleh Kepala Desa sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Bagian Keempat
Tugas dan Fungsi Unsur Kewilayahan
Pasal 17
(1)             Unsur Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa dibagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.
(2)             Kepala Dusun mempunyai fungsi menjalankan kegiatan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa di wilayah kerjanya.
(3)             Kepala Dusun mempunyai tugas :
a.         melaksanakan kegiatan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
b.         melaksanakan peraturan desa,peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa;dan
c.          melaksanakan kebijakan Kepala Desa di wilayah kerjanya.

BAB VI
TATA KERJA ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
Pasal 18
(1)             Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan BPD.
(2)             Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya Kepala Desa bertanggungjawab kepada rakyat melalui BPD serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Camat.
(3)             Dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa, Kepala Desa menerapkan prinsip – prinsip manajemen dan menjalin hubungan kerja dengan Badan Permusyawaratan Desa serta lembaga kemasyarakatan yang ada didesa secara terbuka dan demokratis.
(4)             Dalam melaksanakan tugasnya masing – masing perangkat desa wajib melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan keterpaduan serta pemantapan dalam pelaksanaan program baik dalam lingkup Pemerintah Desa maupun dengan instansi Pemerintah yang lain sesuai dengan bidang tugasnya masing – masing setelah mendapatkan petunjuk dari Kepala Desa.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Desa dan atau Keputusan Kepala Desa.
Pasal 20
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
       Ditetapkan di Balansiku
       pada tanggal...................

KEPALA DESA BALANSIKU,


H.FIRMAN H.LATIF

Di undangkan di Nunukan
pada tanggal ............................
SEKRETARIS DAERAH

.............................................
BERITA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN