KECAMATAN SEBATIK
DESA BALANSIKU
Jl. H. Kambolong RT.03 Dusun 02 Mallekana
Kodepos 77432
PERATURAN
DESA BALANSIKU
NOMOR 01 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA BALANSIKU
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BALANSIKU
Menimbang
|
:
|
Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat ( 5 ) Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, dan
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2006 tentang pedoman Penyusunan
Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka perlu menetapkan Peraturan
Desa tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan tatakerja Pemerintah Desa
Balansiku;
|
Menimbang
|
:
|
1.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur
dan Kota Bontang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan
Undang – Undang Nomor Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor
47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai amana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang – Undang 32 Tahun 2004 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun
2005 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun
2006 tentang Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Nomor 18 Tahun 2006, Tambahan Lembaran
Daerah Tahun 2006 Nomor 18 Seri D Nomor 07);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun
2006 tentang Pedoman Peyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Nomor 19 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2006
Nomr 19 Seri D Nomor 08);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun
2010 tentang pembentukan Desa Balansiku, Desa Sei Manurung, Desa Bukit Aru Indah,
Desa Pada Idi, Desa Lapri, Desa Seberang, Desa Bukit Harapan dan Desa Tanjung
Harapan di Kecamatan Sebatik dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
|
DenganPersetujuanBersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BALANSIKU
dan
KEPALA DESA BALANSIKU
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA BALANSIKU TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA BALANSIKU
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Bupati
adalah Bupati Nunukan
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan;
3.
Desa
adalah satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.
Pemerintah
Desa adalah Pemerintah Desa Balansiku;
6.
Kepala
Desa adalah Kepala Desa Balansiku;
7.
Perangkat
Desa adalah unsure Pemerintah Desa yang terdiri dari unsure staf yaitu Sekretaris
Desa dan Kepala Urusan, serta Unsur Wilayah yaitu Kepala Dusun atau sebutan lain;
8.
Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa;
9.
Dusun
atau sebutan lain adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja
pelaksanaan Pemerintahan Desa.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Pasal
2
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Desa Balansiku
terdiri dari :
a.
Kepala Desa;
b.
Sekretariat
Desa yang terdiri dari :
1)
Urusan Pemerintahan
;
2)
Urusan
Pembangunan;
3)
Urusan Kesejahteraan
Masyarakat;
4)
Urusan Umum
dan Keuangan;
c.
Pelaksana Teknis
Lapangan yang terdiri dari :
1)
Petugas Keamanan;
2)
Petugas Pemungut
Pendapatan;
d.
Dusun.
(2) Bagan
susunan organisasi Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam lampiran Peraturan Desa ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Desa ini.
BAB III
TUGAS,WEWENANG,HAK DAN LARANGAN KEPALA DESA
BagianKesatu
Tugas
dan Wewenang Kepala Desa
Pasal
3
(1)
Kepala Desa
mempunyai tugas menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
(2)
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.
memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.
mengajukan rancangan peraturan desa;
c.
menetapkan peraturan desa yang telah mendapat
persetujuan bersama BPD;
d.
membuat
dan menetapkan Peraturan Desa;
e.
membuat
dan menetapkan Peraturan Kepala Desa;
f.
membuat
dan menetapkan Keputusan Kepala Desa;
g.
menyusun dan mengajukan rancangan peraturan
desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan
bersama BPD;
h.
membina kehidupan masyarakat desa;
i.
membina perekonomian desa;
j.
mengkoordinasikan pembangunan desa secara
partisipatif;
k.
mewakili desanya di dalam dan di luar
pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
l.
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kewajiban
Kepala Desa
Pasal 4
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a.
memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b.
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c.
memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.
melaksanakan
kehidupan demokrasi;
e.
melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme;
f.
menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.
mentaati dan
menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.
menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik;
i.
melaksanakan
dan memper tanggung jawabkan
pengelolaan keuangan desa;
j.
melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan
desa;
k.
mendamaikan perselisihan
masyarakat di desa;
l.
mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
m.
membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.
memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa;
o.
mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
(2)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Desa juga mempunyai kewajiban :
a.
memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada Bupati;
b.
memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban
kepada BPD;dan
c.
menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat.
Bagian Ketiga
Hak Kepala
Desa
Pasal 5
Kepala Desa
berhak :
a.
mengajukan pencalonan perangkat desa kepada
BPD;
b.
mewakili desanya didalam dan di luar
pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
mengatur penyelenggaraan dan pembangunan
Desa;
d.
mewakili desanya dalam rangka mengadakan
hubungan kerjasama;
e.
mendapatkan tunjangan penghasilan sesuai
dengan ketetapan yang telah diatur oleh Pemerintah Kabupaten.
Bagian Keempat
Larangan Bagi
Kepala Desa
Pasal 6
Kepala Desa
dilarang :
- menjadi pengurus partai politik;
- merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
- merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD;
- terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
- merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
- melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- melakukan tindakan yang berakibat dapat merugikan keuangan Negara; dan
- menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan.
BAB IV
MASA JABATAN KEPALA DESA DAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA
Bagian Pertama
Masa Jabatan
Kepala Desa
Pasal 7
Masa jabatan
Kepala Desa adalah 6 ( enam ) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat
dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Bagian Kedua
Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa
Pasal 8
(1)
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a,disampaikan kepada Bupati
melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2)
Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada
BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b,disampaikan 1 (satu)
kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
(3)
Pengimformasian laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf c,dapat berupa selembaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau
informasi secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa,radio
komunikasi atau media lainnya.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),digunakan oleh Bupati melalui Camat sebagai dasar dalam melakukan evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
(5)
Laporan akhir Masa Jabatan Kepala Desa
disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dan kepada
BPD,selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Bagian Ketiga
Pejabat Yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa
Berhalangan
Pasal 9
(1)
Dalam hal Kepala Desa berhalangan kurang dari
7 (tujuh)hari maka Sekretaris Desa menjalankan fungsi wewenang tugas dan
kewajiban Kepala Desa.
(2)
Dalam hal Sekretaris Desa berhalangan untuk
menjalankan fungsi, wewenang dan kewajiban Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) maka fungsi wewenang dan kewajiban Kepala Desa dijalankan oleh
salah seorang Kepala Urusan yang paling senior dan yang dianggap mampu.
(3)
Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) menentukan kebijaksanaan yang bersifat prinsip terlebih
dahulu harus mengadakan konsultasi dengan camat.
(4)
Penunjukan Pejabat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Camat atas nama Bupati.
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
Bagian Pertama
Tugas dan
Fungsi Sekretaris Desa
Pasal 10
(1)
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris
Desa yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa dan
memiliki tugas menyelenggarakan administrasi Desa yang meliputi administrasi
pemerintahan, administrasi pembangunan dan kemasyarakatan dan melaksanakan
tugas berkaitan dengan pelaksanaan Kewenangan Desa serta melaksanakan
tugas-tugas berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa.
(2)
Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),mempunyai fungsi :
a.
mengkoordinasikan setiap kegiatan yang
dilakukan oleh perangkat Desa;
b.
mengumpulkan bahan, mengevaluasi data
merumuskan program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan
tugas umum Pemerintahan Desa, pembangunan dan pembinaan masyarakat;
c.
melaksanakan pemantauan terhadap kegiatan
penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan Desa, pembangunan dan pembinaan
kesejahteraan masyarakat;
d.
memberikan pelayanan teknis administratif kepada
seluruh satuan perangkat Desa;
e.
melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan
rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan;
f.
menyusun program tahunan Desa;
g.
menyusun laporan Pemerintahan Desa; dan
h.
melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan
pelaksanaan kewenangan Desa.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi Kepala Urusan
Pasal 11
(1)
Kepala Urusan Umum dan Keuangan mempunyai
tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, keuangan, perlengkapan dan
rumah tangga, dan melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan
kewenangan Desa serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris
Desa.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) , Urusan Umum dan Keuangan mempunyai fungsi :
a.
melakukan urusan personalia;
b.
melaksanakan urusan perlengkapan dan
inventaris desa;
c.
melaksanakan urusan rumah tangga;
d.
menginventarisir kekayaan desa atau tanah kas
desa;
e.
mengatur pelaksanaan rapat – rapat dinas dan
upacara;
f.
melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan
dan ekspidisi;
g.
menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang
desa;
h.
mengurus dan membayar tunjangan perangkat
desa;
i.
mengurus pembukuan keuangan desa;
j.
mengurus pertanggungjawaban atas penggunaan
keuangan yang dikeluarkan;dan
k.
mengumpulkan dan menyiapkan bahan laporan di
bidang keuangan.
Pasal 12
(1)
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas
menyusun rencana, melaksanakan, mengevaluasi pelaksanaan dan penyusunan laporan
dibidang pemerintahan dan melaksanakan tugas berkaitan dengan pelaksanaan
kewenangan desa serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Desa atau Sekretaris Desa.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Urusan Pemerintahan mempunyai tugas :
a.
mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data
dibidang Pemerintahan , ketentraman dan ketertiban;
b.
menyusun draf Peraturan Desa, peraturan
Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c.
mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan
wilayah dan masyarakat;
d.
melakukan pelayanan kepada masyarakat di
bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
e.
membantu pelaksanaan tugas-tugas di bidang
keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
f.
melaksanakan pendataan penduduk dan membantu
tugas – tugas di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
g.
mengumpulkan dan menyiapkan bahan laporan di
bidang pemerintahan;dan
h.
melaksanakan fungsi berkaitan dengan
pelaksanaan kewenangan Desa.
Pasal 13
(1)
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas dan
fungsi menyusun rencana, melaksanakan, mengevaluasi pelaksanaan dan penyusunan
laporan dibidang Pembangunan dan melaksanakan tugas berkaitan dengan
pelaksanakan kewenangan desa serta melaksanakan tugas – tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ,Urusan Pembangunan mempunyai fungsi :
a.
mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data
dibidang pembangunan;
b.
pendataan dan penyediaan informasi potensi Desa;
c.
menyusun rencana dan program pembangunan desa
secara partisipatif;
d.
melaksanakan koordinasi pelaksanaan
pembangunan di tingkat Desa;
e.
melaksanakan musyawarah lembaga pemberdayaan
masyarakat;
f.
menjaga dan memelihara prasarana dan sarana
dilingkungan Desa;
g.
penyelenggaraan kegiatan gotong – royong;dan
h.
melaksanakan kegiatan dalam rangka
meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
Pasal 14
(1)
Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat
mempunyai tugas menyusun rencana, melaksanakan, mengevaluasi pelaksanaan dan
penyusunan laporan dibidang kesejahteraan masyarakat dan melaksanakan tugas
yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan desa serta melaksanakan tugas –
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),Urusan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :
a.
menyusun program dan melaksanakan bimbingan
dibidang perekonomian,distribusi dan produksi;
b.
menyusun program dan melaksanakan bimbingan
dibidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
c.
melakukan bimbingan di bidang perkoperasian, pengusaha
ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan
kehidupan perekonomian masyarakat;
d.
mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data
dibidang kesejahteraan rakyat;
e.
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di
bidang kesejahteraan rakyat;
f.
membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan
terhadap korban bencana;
g.
membantu pelaksanaan bimbingan kegiatan
pembinaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pramuka dan organisasi
kemasyarakatan lainnya;
h.
membina dan membantu kegiatan pengumpulan
zakat, infaq dan shadaqah;dan
i.
mengumpulkan dan menyiapkan bahan laporan
dibidang kesejahteraan rakyat.
Bagian Ketiga
Paragraf 1
Pelaksana Teknis Lapangan
Pasal 15
(1)
Petugas Keamanan mempunyai tugas menjaga
keamanan masyarakat.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),Petugas Keamanan mempunyai fungsi :
a.
menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat;
b.
melibatkan masyarakat dibidang keamanan dan
ketertiban;dan
c.
menyusun program dan laporan tentang kegiatan
keamanan dan ketertiban desa.
Paragraf 2
Pasal 16
(1)
Petugas Pemungut Pendapatan mempunyai tugas
memungut hasil dari pendapatan asli desa yang telah menjadi peraturan desa, peraturan
kepala desa dan keputusan kepala desa.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada
ayat (1),Petugas Pemungut Pendapatan mempunyai fungsi menjalankan kegiatan yang
di berikan oleh Kepala Desa sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Bagian Keempat
Tugas dan
Fungsi Unsur Kewilayahan
Pasal 17
(1)
Unsur Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala
Dusun yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa dibagian wilayah dalam desa
yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.
(2)
Kepala Dusun mempunyai fungsi menjalankan
kegiatan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa di wilayah kerjanya.
(3)
Kepala Dusun mempunyai tugas :
a.
melaksanakan kegiatan
pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di
wilayah kerjanya;
b.
melaksanakan peraturan desa,peraturan kepala
desa dan keputusan kepala desa;dan
c.
melaksanakan kebijakan Kepala Desa di wilayah
kerjanya.
BAB VI
TATA KERJA ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
Pasal 18
(1)
Kepala Desa memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan bersama
dengan BPD.
(2)
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
kewajibannya Kepala Desa bertanggungjawab kepada rakyat melalui BPD serta
menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Camat.
(3)
Dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa, Kepala
Desa menerapkan prinsip – prinsip manajemen dan menjalin hubungan kerja dengan
Badan Permusyawaratan Desa serta lembaga kemasyarakatan yang ada didesa secara
terbuka dan demokratis.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya masing – masing
perangkat desa wajib melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi
dan keterpaduan serta pemantapan dalam pelaksanaan program baik dalam lingkup
Pemerintah Desa maupun dengan instansi Pemerintah yang lain sesuai dengan
bidang tugasnya masing – masing setelah mendapatkan petunjuk dari Kepala Desa.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan
Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Desa dan atau Keputusan Kepala Desa.
Pasal 20
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Ditetapkan di Balansiku
pada
tanggal...................
KEPALA DESA BALANSIKU,
Di undangkan
di Nunukan
pada tanggal
............................
SEKRETARIS
DAERAH
.............................................
BERITA DAERAH
KABUPATEN NUNUKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar